Saturday, 8 February 2014

Bimbingan dan Konseling Islami di Sekolah



Bimbingan dan Konseling Islami



 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan
Dalam upaya menunjang suksesnya kegiatan pendidikan Islam di sekolah, pengetahuan bimbingan dan konseling sangat diperlukan oleh staf pengajar (guru) yang diberi tugas melaksanakan program bimbingan dan konseling. Perlu diperhatikan bahwa proses belajar mengajar hakikatnya merupakan rangkaian proses komunikasi antara guru dan murid yang berlangsung atas dasar minat, bakat, dan kemampuan dari setiap murid. Pada proses komunikasi tersebut tidak selalu berjalan lancar bagi setiap individu murid, baik pengaruh dari luar maupun dari dalam diri. Misalnya kelemahan dalam penalaran, kemauan dan rasa (emosi), pengaruh dari lingkungan sosial yang kurang mendukung ke arah belajar anak, kekurangan biaya dalam pemenuhan sarana belajar dan sebagainya. Hambatan-hambatan tersebut merupakan sesuatu yang menekan daya kemampuan belajar murid. 
Sebelum mengatasi problem-problem tersebut guru sebaiknya memahami tujuan dari bimbingan dan konseling dalam pendidikan Islam. Dan untuk mengatasi problem-problem yang ada diperlukan teori-teori (jalan) yang digunakan sebagai pendekatan. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bimbingan dan konseling islami?
2.      Apa tujuan dan fungsi bimbingan dan konseling islami?
3.      Apa prinsip bimbingan dan konseling islami?
4.      Apa saja unsur- unsur pelaksanaan bimbingan dan konseling islami di sekolah?




BAB II
ISI
A.    Pengertian Bimbingan Konseling Islami
Bimbingan konseling islami adalah proses pemberian bantuan terarah, kontinu dan sistematis kepada setiap individu agar ia dapat mengembangkan potensi atau fitrah beragama yang dimilikinya secara optimal dengan cara mrnginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW ke dalam dirinya, sehingga ia dapat hidup selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis. Apabila internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadis telah tercapai dan fitrah beragama itu telah berkembang secara optimal, maka individu tersebut dapat menciptakan hubungan yang baik dengan Allah, manusia dan alam semesta sebagai manifestasi dari peranannya sebagai khalifah di muka bumi yang sekaligus juga berfungsi untuk mengabdi kepada Allah.[1]
Jadi, karakteristik amusia yang menjadi tujuan bimbingan Islami adalah manusia yang mempunyai hubungan baik dengan Allah SWT sebagai hubungan vertical dan hubungan baik dengan sesama manusia dan lingkungan sebagai hubungan horizontal.

B.     Tujuan Bimbingan dan Konseling Islami
Tujuan bimbingan dan konseling Islami, sebagaimana yang diungkapakan Hamdani bakron Adz-Dzaky dalam bukunya Psikologi & Konseling Islam, Penerapan metode sufistik adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menghasilkan suatu perubahan, perbaiakan, kesehatan dan kebersihan jiwa dan mental. Jiwa menjadi tenang, jinak dan damai,bersikap lapang dada dan mendapatkan pencerahan taufik dan hidayah Tuhannya.
2.      Untukmenghasilkan perubahan, perbaikan dan kesopanan tingkah laku yang dapat memberikan manfaat baik kepada diri sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun lingkungan sosial dan alam sekitarnya
3.      Untuk menghasilkan kecerdasan rasa (emosi) pada indivodu sehingga muncul dan berkembangrasa toleransi, kesetiakawanan, tolong menolong dan rasa kasih sayang
4.      Untuk menghasilkan kecerdasan spiritual pada diri individu sehingga muncul dan berkembang rasa keinginan untuk berbuat taat pada Tuhannya, ketulusan mematuhi segala larangan-Nya serta ketabahan menerima ujian-Nya
5.      Untuk menghasilkan potensi Ilahiyah, sehingga dengan potensi itu individu dapat melakukan tugasnya sebagai khalifah dengan baik dan benar, ia dapat dengan baik menanggulangi berbagai persoalan hidup dan dapat meberikan kemanfaatan dan keselamatan bagi lingkungannya pada berbagai aspek kehidupan.[2]
`     Dari rumusan diatas dapat kita ketahui bahwa tujuan bimbingan dan konseling Islami di sekolah tidak hanya untuk membantu seseorang mengatasi permasalahan hidup sekarang dan disini, tetapi bagaimana memandang hidup ini secara keseluruhan sebagai sebuah sunnatullah  yang harus dijalani agar manusia tidak sombong dalam keberhasilan dan tidak berputus asa dalam kegagalan. Orientasi pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami memiliki kelebihan berupa diperhatikannya dimensi ukhrawi, dimana aspek ini tidak dibahas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling secara konvensional.





C.    Prinsip Bimbingan Konseling Islami
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami, prinsip-prisip yang digunakan bersumber dari ajaran utama Islam, yaitu Al-qur’an dan Hadis yang kemudian dilengkapi dengan hasil penelitian dan pengalaman praktis yang berkaitan dengan hakikat manusia, perkembanagan serta kehidupan manusia dalam konteks sosial dan budaya.
Disekolah, pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami dilaksanakan dengan prinsip bahwa klien atau siswa adalah manusia yang menjadi khalifah dan sekaligus hamba Allah. Kedudukan sebagai khalifah mengandaikan adanya tanggung jawab atas diri sendiri, orang lain dan lingkungan di sekitarnya. Sementara kedudukan manusia sebagai hamba Allah memberi tanggung jawab kepada manusia untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan mengikuti ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan prinsip ini, diharapakan pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami dapat berkembang dengan baik mengingat sekolah merupakan lahan yang potensial bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami.
Agar pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami di sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, ditetapkan lah beberapa prinsip yang menjadi rujukan pelaksanaannya. Adapun beberapa prinsip itu adalah sebagi berikut :[3]
1.      Bimbingan dan konseling Islami perlu memperhatikan sikap dan tingkah laku individu dengan segala perbedaan dan kebutuhan yang menjadi sasaran kegiatan pelayanan.
2.      Program imbingan dan konseling Islami harus disusun sedemikian rupa sehingga sesuai dengan program pendidikan di sekolah, fleksibel serta dapat berkembang secara optimal sehingga dapat memecahakan masalah yang dihadapi.
3.      Semua individu berhak mendapatkan bimbngan dan konseling Islami, dan segala keputusan yang diambil berpusat pada keputusan siswa.
4.      Petugas bimbingan memiliki pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman yang memadai tentang berbagai metode bimbingan serta menggunakannya secra tepat.

D.    Fungsi Bimbingan dan Konseling Islami
Fungsi bimbingan dan konseling Islami dapat digolongkan menjadi tiga fungsi yaitu:
1.      Remedial / Rehabilitatif
Peranan remedial berfokus pada masalah:
a)      Penyesuaian diri
b)      Menyembuhkan masalah psikologis yang dihadapi
c)      Mengembalikan kesehatan mental dan mengatasi gangguan emosional.
2.      Fungsi Edukatif / Pengembangan
Fungsi ini berfokus kepada masalah:
a)      Membantu meningkatkan keterampilan-keterampilan dalam kehidupan
b)      Mengidentifikasi dan memecahkan masalah-masalah hidup
c)      Membantu meningkatkan kemampuan menghadapi transisi dalam kehidupan
d)     Untuk keperluan jangka pendek, konseling membantu individu-individu menjelaskan nilai-nilai, menjadi lebih tegas, mengendalikan kecemasan, meningkatkan keterampilan komunikasi antar pribadi, memutuskan arah hidup, menghadapi kesepian dan semacamnya.
3.      Fungsi Preventif dan Kuratif (Pencegahan dan Penyembuhan)
Fungsi ini membantu individu agar dapat berupaya aktif untuk melakukan pencegahan sebelum mengalami masalah-masalah kejiwaan karena kurangnya perhatian, dan melakukan penyembuhan bila terjadi sakit kejiwaannya. Upaya preventif dan kuratif meliputi pengembangan strategi dan program yang dapat digunakan untuk mencoba mengatasi resiko-resiko hidup yang tidak perlu terjadii
Fungsi utama bimbingan dan konseling dalam Islam yang hubungannya dengan kejiwaan tidak dapat terpisahkan dengan masalah spiritual (keyakinan). Islam memberikan bimbingan kepada manusia agar kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Fungsi bimbingan dan konseling di sini memberikan bimbingan kepada penyembuhan terhadap ganggauan mental berupa sikap dan cara berpikir yang salah dalam menghadapi problem individu setelah individu dapat kembali dalam kondisi yang bersih dan dapat membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, mana yang baik bagi dirinya dan orang lain atau sebaliknya barulah dikembangkan ke arah pengembangan dan pendidikan bagi mereka. Fokus bimbingan dan konseling Islam selain memberikan perbaikan dan penyembuhan pada tahap mental, spiritual atau kejiwaan, dan emosional, kemudian melanjutkan materi bimbingan dan konseling kepada pendidikan dan pengembangan dengan menanamkan nilai-nilai dan wahyu sebagai pedoman hidup. 

E.     Unsur- unsur Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling Islami di Sekolah
Untuk dapat melaksanakan bimbingan dan konseling Islami secara tepat, setidaknya dibutuhkan unsur-unsur yang dapat menjamin terlaksananya bimbingan dan konseling Islami tersebut dengan baik dan tepat. Unsur-unsir yang dibutuhkan meliputi :
Pertama, subyek. Dalam praktik BKI di sekolah yang menjadi subyek adalah koordinator, konselor dan guru BKI. Koordinator harus memenuhi kualifikasi atau persyaratan sebagai berikut :
1)      Sehat jasmani dan rohani
2)      Minimal berijazah S1  Jurusan Bimbingan dan Konseling
3)      Memiliki hubungan sosial dan reputasi yang baik dengan masyarakat
4)      Memiliki toleransi terhadap umat beragama lain
Selain itu, subyek juga diharapkan merupakan orang yang berkompeten dalam bidang bimbingan dan konseling, juga menguasai ajaran agama Isalam dengan baik, berwawasan luas dan dapat secara bijak melihat persoalan siswa dengan berbagai sudut pandang.
            Kedua, Obyek. Yang menjadi obyek BKI adalah siswa dengan berbagai permasalahan yang dihadapinya. Dalam pelaksanaannya, siswa yang bermasalah dapat mengajukan masalahnya secara langsung kepada konseler BKI yang kemudian diberi penanganan berdasarkan permasalahan yang dihadapinya. Tetapi, pihak manajemen sekolah juga mengamati perkembangan siswa berdasarkan nilai pencapaian akademik, daftar hadir, dan kedisiplinan dalam mematuhi peraturan sekolah. Setelah mengetahui siswa mana yang bermasalah dan permasalahan yang dihadapinya, pihak manajemen sekolah menunjuk koordinator BKI untuk menunjuk subyek yang teapat dalam menangani persoalan siswa yang dimaksud.
Ketiga, sarana dan prasarana. Layanan BKI dilakukan di sekolah. Untuk bimbingan dan konseling pribadi dilakukan di ruanagan bimbingan dan konseling sedangkan untuk bimbingan kelompok dilakukan di dalam kelas.
Keempat, metode atau cara pelaksanaan. Layanan BKI dilaksanakan dengan tatap muka langsung untuk bimbingan dan konseling personal, sedangkan untuk layanan bimbingan kelompok dilakukan secara berjamaah. Bimbingan dan konseling personal dilaksanakan tanpa mengikuti jadwal tertentu, tetapi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhansiswa baik karena siswa mengajukan persoalannya kepada konselor ataupun atas dasar pengamatan pihak manajemen sekolah atas siswa tertentu yang dianggap membutuhkan layanan bimbingan dan konseling, sedangkan untuk bimbingan kelompok dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kelima, materi atau bahasan pokok yang diberikan. Materi yang diberikan dalam bimbingan dan konseling personal ditemukan berdasarkan kebutuhan siswa yang mengalami masalah. Dalam hal ini, materi yang diberikan dimaksudkan agar dapat menyelesaikan persoalan yang siswa hadapi. Sedangkan dalam bimbingan kelompok materi yang diberikan bersifat lebih umum.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bimbingan konseling islami adalah proses pemberian bantuan terarah, kontinu dan sistematis kepada setiap individu agar ia dapat mengembangkan potensi atau fitrah beragama yang dimilikinya secara optimal dengan cara mrnginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW ke dalam dirinya, sehingga ia dapat hidup selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis.
 Tujuan bimbingan dan konseling Islami di sekolah tidak hanya untuk membantu seseorang mengatasi permasalahan hidup sekarang dan disini, tetapi bagaimana memandang hidup ini secara keseluruhan sebagai sebuah sunnatullah  yang harus dijalani agar manusia tidak sombong dalam keberhasilan dan tidak berputus asa dalam kegagalan. Orientasi pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami memiliki kelebihan berupa diperhatikannya dimensi ukhrawi, dimana aspek ini tidak dibahas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling secara konvensional.
Disekolah, pelaksanaan bimbingan dan konseling Islami dilaksanakan dengan prinsip bahwa klien atau siswa adalah manusia yang menjadi khalifah dan sekaligus hamba Allah.
Fungsi bimbingan dan konseling Islami dapat digolongkan menjadi tiga fungsi yaitu: (1) fungsi remedial / rehabilitatif (2) fungsi edukatif / pengembangan (3) fungsi preventif dan kuratif (pencegahan dan penyembuhan).
Unsur- unsur Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling Islami di Sekolah meliputi : Pertama, subyek. Dalam praktik BKI di sekolah yang menjadi subyek adalah koordinator, konselor dan guru BKI. Kedua, Obyek. Yang menjadi obyek BKI adalah siswa dengan berbagai permasalahan yang dihadapinya. Ketiga, sarana dan prasarana. Keempat, metode atau cara pelaksanaan. Kelima, materiatau bahasan pokok yang diberikan.

Daftar Pustaka
-          Syamsul Munir A,Bimbingan dan Konseling Islam, Jakarta : AMZAH, 2010
-          Hamdani Bakron Adz-Dzaky, Psikologi & Konseling Islami, Penerapan Metode Sufistik, Yogykarta : Fajar Pustaka Baru, 2001
-          Abdul Cholic, Bimbingan dan Konseling Islami: Sejarah, Konsep dan Pendekatannya, Yogyakarta : Pura Pustaka, 2009



[1] Syamsul Munir A,Bimbingan dan Konseling Islam, (Jakarta : AMZAH, 2010), hal. 23.
[2] Hamdani Bakron Adz-Dzaky, Psikologi & Konseling Islami, Penerapan Metode Sufistik, (Yogykarta : Fajar Pustaka Baru, 2001), hal. 167-168.
[3] Abdul Cholic, Bimbingan dan Konseling Islami: Sejarah, Konsep dan Pendekatannya, (Yogyakarta : Pura Pustaka, 2009). Hal. 35

Tradisi Merari



TRADISI MERARI’: AKULTURASI ISLAM DAN BUDAYA LOKAL[1]
Oleh: Muhammad Harfin Zuhdi, MA
Prolog
Islam secara teologis, merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat Ilahiyah dan transenden. Sedangkan dari aspek sosiologis, Islam merupakan fenomena peradaban, kultural dan realitas sosial dalam kehidupan manusia. Dialektika Islam dengan realitas kehidupan sejatinya merupakan realitas yang terus menerus menyertai agama ini sepanjang sejarahnya. Sejak awal kelahirannya, Islam tumbuh dan berkembang dalam suatu kondisi yang tidak hampa budaya. Realitas kehidupan ini –diakui atau tidak—memiliki peran yang cukup signifikan dalam mengantarkan Islam menuju perkembangannya yang aktual sehingga sampai pada suatu peradaban yang mewakili dan diakui okeh masyarakat dunia.
Aktualisasi Islam dalam lintasan sejarah telah menjadikan Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek lokalitas, mulai dari budaya Arab, Persi, Turki, India sampai Melayu. Masing-masing dengan karakteristiknya sendiri, tapi sekaligus mencerminkan nilai-nilai ketauhidan sebagai suatu unity sebagai benang merah yang mengikat secara kokoh satu sama lain. Islam sejarah yang beragam tapi satu ini merupakan penerjemahan Islam universal ke dalam realitas kehidupan umat manusia.
Relasi antara Islam sebagai agama dengan adat dan budaya lokal  sangat jelas dalam kajian antropologi agama. Dalam perspektif ini diyakini, bahwa agama merupakan penjelmaan dari sistem budaya.[2] Berdasarkan teori ini, Islam sebagai agama samawi dianggap merupakan penjelmaan dari sistem budaya suatu masyarakat Muslim. Tesis ini kemudian dikembangkan pada aspek-aspek ajaran Islam, termasuk aspek hukumnya. Para pakar antropologi dan sosiologi mendekati hukum Islam sebagai sebuah institusi kebudayaan Muslim. Pada konteks sekarang, pengkajian hukum dengan pendekatan sosiologis dan antrologis sudah dikembangkan oleh para ahli hukum Islam yang peduli terhadap nasib syari’ah. Dalam pandangan mereka, jika syari’ah tidak didekati secara sosio-historis, maka yang terjadi adalah pembakuan terhadap norma syariah yang sejatinya bersifat dinamis dan mengakomodasi perubahan masyarakat.[3]
Islam sebagai agama, kebudayaan dan peradaban besar dunia sudah sejak awal masuk ke Indonesia pada abad ke-7 dan terus berkembang hingga kini. Ia telah memberi sumbangsih terhadap keanekaragaman kebudayaan nusantara. Islam tidak saja hadir dalam tradisi agung [great tradition] bahkan memperkaya pluralitas dengan islamisasi kebudaya andan pribumisasi Islam yang pada gilirannya banyak melahirkan tradisi-tardisi kecil [little tradition] Islam. Berbagai warna Islam –-dari Aceh, Melayu, Jawa, Sunda, Sasak, Bugis, dan lainnya—riuh rendah memberi corak tertentu keragaman, yang akibatnya dapat berwajah ambigu. Ambiguitas atau juga disebut ambivalensi adalah fungsi agama yang sudah diterima secara umum dari sudut pandang sosiologis.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan suku Sasak. Seseorang baru dianggap sebagai warga penuh dari suatu masyarakat apabila ia telah berkeluarga. Dengan demikian ia akan memperoleh hak-hak dan kewajiban baik sebagai warga kelompok kerabat atau pun sebagai warga masyarakat. Sebagaimana perkawinan menurut Islam dikonsepsikan sebagai jalan mendapatkan kehidupan berpasang-pasangan, tenteram dan damai (mawaddah wa rahmat) sekaligus sebagai sarana pelanjutan generasi (mendapatkan keturunan), maka perkawinan bagi masyarakat Sasak juga memiliki makna yang sangat luas, bahkan menurut orang Sasak, perkawinan bukan hanya mempersatukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan saja, tetapi sekaligus mengandung arti untuk mempersatukan hubungan dua keluarga besar, yaitu kerabat pihak laki-laki dan kerabat pihak perempuan.
Berdasarkan tujuan besar tersebut, maka terdapat tiga macam perkawinan dalam masyarakat suku Sasak Lombok, yaitu: (1) perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan dalam satu kadang waris yang disebut perkawinan betempuh pisa’ (misan dengan misan/cross cousin); (2) perkawinan antara pria dan perempuan yang mempunyai hubungan kadang jari (ikatan keluarga) disebut perkawinan sambung uwat benang (untuk memperkuat hubungan kekeluargaan); dan (3) perkawinan antara pihak laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan perkadangan (kekerabatan) disebut perkawinan pegaluh gumi (memperluas daerah/wilayah).[4] Dengan demikian, maka semakin jelas bahwa tujuan perkawinan menurut adat Sasak adalah untuk melanjutkan keturunan (penerus generasi), memperkokoh ikatan kekerabatan dan memperluas hubungan kekeluargaan.
Selanjutnya, apabila membahas perkawinan suku Sasak, tidak bisa tidak membicarakan merari’, yaitu melarikan anak gadis untuk dijadikan istri. Merari’ sebagai ritual memulai perkawinan merupakan fenomena yang sangat unik, dan mungkin hanya dapat ditemui di masyarakat Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Begitu mendarah dagingnya tradisi ini dalam masyarakat, sehingga apabila ada orang yang ingin mengetahui status pernikahan seseorang, orang tersebut cukup bertanya apakah yang bersangkutan telah merari’ atau belum. Oleh karenanya tepat jika dikatakan bahwa merari’ merupakan hal yang sangat penting dalam perkawinan Sasak. Bahkan, meminta anak perempuan secara langsung kepada ayahnya untuk dinikahi tidak ada bedanya dengan meminta seekor ayam.
Merariq dan Latar Sejarah Tradsinya
Dalam adat Sasak pernikahan sering disebut dengan merari’. Secara etimologis kata merari’ diambil dari kata “lari”, berlari. Merari’an berarti melai’ang artinya melarikan. Kawin lari, adalah sistem adat penikahan yang masih diterapkan di Lombok. Kawin lari dalam bahasa Sasak disebut merari’.[5]
Secara terminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Pelarian merupakan tindakan nyata untuk membebaskan gadis dari ikatan orang tua serta keluarganya.[6]
Berdasarkan informasi dari nara sumber tentang sejarah munculnya tradisi kawin lari (merari’) di pulau Lombok, paling tidak ada dua pandangan yang mengemuka, yaitu: Pertama, orisinalitas merari’. Kawin lari (merari’) dianggap sebagai budaya produk lokal dan merupakan ritual asli (genuine) dan leluhur masyarakat Sasak yang sudah dipraktikkan oleh masyarakat-sebelum datangnya kolonial Bali maupun kolonial Belanda. Pendapat ini didukung oleh sebagian masyarakat Sasak yang dipelopori oleh tokoh tokoh adat, di antaranya adalah H.Lalu Azhar, mantan wagub NTB dan kini ketua Masyarakat Adat Sasak (MAS); dan peneliti Belanda, Nieuwenhuyzen mendukung pandangan ini. Menurut Nieuwenhuyzen, sebagaimana dikutip Tim Depdikbud, banyak adat Sasak yang memiliki persamaan dengan adat suku Bali, tetapi kebiasaan atau adat, khususnya perkawinan Sasak, adalah adat Sasak yang sebenarnya.[7]
Kedua, akulturasi merari’. Kawin lari (merari’) dianggap budaya produk impor dan bukan asli (ungenuine) dari leluhur masyarakat Sasak serta tidak dipraktikkan masyarakat sebelum datangnya kolonial Bali. Pendapat ini didukung oleh sebagian masyarakat Sasak dan dipelopori oleh tokoh agama, Pada tahun 1955 di Bengkel Lombok Barat,Tuan Guru Haji Saleh Hambali menghapus, kawin lari (merari’) karena dianggap manifestasi hinduisme Bali dan tidak sesuai dengan Islam. Hal yang sama dapat dijumpai di desa yang menjadi basis kegiatan Islam di Lombok, seperti Pancor, Kelayu, dan lain-lain. Menurut John Ryan Bartholomew, praktik kawin lari dipinjam dari budaya Bali. Analisis antropologis historis yang dilakukan Clifford Geertz dalam bukunya Internal Convention in Bali (1973), Hildred Geertz dalam, tulisannya An Anthropology of Religion and Magic (1975), dan James Boon dalam bukunya, The Anthropological Romance of Bali (1977), seperti dikutip Bartolomew,[8] memperkuat pandangan akulturasi budaya Bali dan Lombok dalam merari’. Solichin Salam menegaskan bahwa praktik kawin lari di Lombok merupakan pengaruh dari tradisi kasta dalam budaya Hindu Bali. Berdasarkan kedua argumen tentang sejarah kawin lari (merari’) di atas, tampak bahwa paham akulturasi merari’ memiliki tingkat akurasi lebih valid.
Dalam konteks ini penulis lebih condong kepada pendapat kedua, yakni merari’ ini dilatarbelakangi oleh pengaruh adat hindu-Bali. Sebagai bagian dari rekayasa sosial budaya hindu-Bali terhadap suku Sasak, dalam suku Sasak dikenal adanya strata sosial yang disebut triwangsa. Strata sosial ini sudah jelas sama dengan pola hindu-Bali.
Tradisi merari’ ini merupakan bagian dari kebudayaan. Kebudayaan dan kehidupan sosial masyarakat Lombok tidak bisa lepas dari dikotomi kebudayaan nusantara. Ada dua aliran utama yang mempengaruhi kebudayaan nusantara, yaitu tradisi kebudayaan Jawa yang dipengaruhl oleh filsafat Hindu-Budha dan tradisi kebudayaan Islam. Kedua aliran kebudayaan itu Nampak jelas pada kebudayaan orang Lombok. Golongan pertama, di pusat-pusat kota Mataram dan Cakranegara, terdapat masyarakat orang Bali, penganut ajaran Hindu-Bali sebagai sinkretis Hindu-Budha.[9] Golongan kedua, sebagian besar dari penduduk Lombok, beragama Islam dan peri-kehidupan serta tatanan sosial budayanya dipengaruhi oleh agama tersebut. Mereka sebagian besar adalah orang Sasak.[10]
Merari’ sebagai sebuah tradisi yang biasa berlaku pada suku Sasak di Lombok ini memiliki logika tersendiri yang unik. Bagi masyarkat Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia berhasil mengambil [melarikan] seorang gadis pujaan hatinya. Sementara pada isi lain, bagi orang tua gadis yang dilarikan juga cenderung enggan, kalau tidak dikatakan gengsi, untuk memberikan anaknya begitu saja jika diminta secara biasa [konvensional], karena mereka beranggapan bahwa anak gadisnya adalah sesuatu yang berharga, jika diminta secara biasa, maka dianggap seperti meminta barang yang tidak berharga. Ada ungkapan yang biasa diucapkan dalam bahasa Sasak: Ara’m ngendeng anak manok baen [seperti meminta anak ayam saja].  Jadi dalam konteks ini, merari’ dipahami sebagai sebuah cara untuk melakukan prosesi pernikahan, di samping cara untuk keluar dari konflik.[11]

Prinsip Dasar Tradisi Merari’
Bedasarkan penelitian M. Nur Yasin setidaknya ada empat prinsip dasar yang terkandung dalam praktik kawin lari (merari) di pulau Lombok.[12] Pertama, prestise keluarga perempuan. Kawin lari (merari’) dipahami dan diyakini sebagai bentuk kehormatan atas harkat dan martabat keluarga perempuan. Atas dasar keyakinan ini, seorang gadis yang dilarikan sama sekali tidak dianggap sebagai sebuah wanprestasi (pelanggaran sepihak) oleh keluarga lelaki atas keluarga perempuan, tetapi justru dianggap sebagai prestasi keluarga perempuan. Seorang gadis yang dilarikan merasa dianggap memiliki keistimewaan tertentu, sehingga menarik hati lelaki. Ada anggapan yang mengakar kuat dalam struktur memori dan mental masyarakat tertentu di Lombok bahwa dengan dilarikan berarti anak gadisnya memiliki nilai tawar ekonomis yang tinggi. Konsekuensinya, keluarga perempuan merasa terhina. jika perkawinan gadisnya tidak dengan kawin lari (merari’).
Kedua, superioritas, lelaki, inferioritas perempuan. Satu hal yang tak bisa dihindarkan dari sebuah kawin lari (merari’) adalah seseorang lelaki tampak sangat kuat, menguasai, dan mampu menjinakkan kondisi sosial psikologis calon istri.Terlepas apakah dilakukan atas dasar suka sama suka dan telah direncanakan sebelumnya maupun belum direncana-kan sebelumnya, kawin lari (merari’) tetap memberikan legitimasi yang kuat atas superioritas lelaki. Pada sisi lain menggambarkan sikap inferioritas, yakni ketidakberdayaan kaum perempuan atas segala tindakan yang dialaminya. Kesemarakan kawin lari (merari’) memperoleh kontribusi yang besar dari sikap sikap yang muncul dari kaum perempuan berupa rasa pasrah atau,bahkan menikmati suasana inferioritas tersebut.
Ketiga, egalitarianisme.Terjadinya kawin lari (merari’) menimbulkan rasa kebersamaan (egalitarian) di kalangan seluruh keluarga perempuan. Tidak hanya bapak, ibu, kakak, dan adik sang gadis, tetapi paman, bibi, dan seluruh sanak saudara dan handai taulan ikut terdorong sentimen keluarganya untuk ikut menuntaskan keberlanjutan kawin lari (merari’). Kebersamaan melibatkan komunitas besar masyarakat di lingkungan setempat. Proses penuntasan kawin lari (merari’) tidak selalu berakhir dengan dilakukannya pernikahan, melainkan adakalanya berakhir dengan tidak terjadi pernikahan, karena tidak ada kesepakatan antara pihak keluarga calon suami dengan keluarga calon istri. Berbagai ritual, seperti mesejah, mbaitwah, sorongserah, dan sebagainya merupakan bukti konkrit kuatnya kebersamaan di antara keluarga dan komponen masyarakat.
Keempat, komersial. Terjadinya kawin lari hampir selalu berlanjut ke proses tawar menawar pisuke. Proses nego berkaitan dengan besaran pisuke yang biasanya dilakukan dalam acara mbait wall sangat kenta! dengan nuansa bisnis. Apapun alasannya, pertimbangan-pertimbangan dari aspek ekonomi yang paling kuat dan dominan sepanjang acara mbait wali. Ada indikasi kuatbahwa seorang wah merasa telah membesarkan anakgadisnya sejak kecil hingga dewasa. Untuk semua usaha tersebut telah menghabiskan dana yang tidak sedikit. Sebagai akibatnya muncul sikap dari orang tua yang ingin agar biaya membesarkan anak gadisnya tersebut memperoleh ganti dari calon menantunya. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan tingkat sosial anak dan orang tua semakin tinggi pula nilai tawar sang gadis. Sebaliknya, semakin rendah tingkat sosial dan tingkat pendidikan anak serta orang tua semakin rendah pula nilai ekonomis yang ditawarkan.
Komersialisasi kawin lari tampak kuat dan tertuntut untuk selalu dilaksanakan apabila suami istri yang menikah sama sama berasal dari suku Sasak. Jika salah satu di antara calon suami istri berasal dari luar suku Sasak, ada kecenderungan bahwa tuntutan dilaksanakannya komersialisasi agak melemah. Hal ini terjadi karena ternyata ada dialog peradaban, adat, dan budaya antara nilai nilai yang dipegangi masyarakat Sasak dengan nilai nilai yang dipegangi oleh masyarakat luar Sasak. Kontak dialogis budaya dan peradaban yang kemudian menghasilkan kompromi tersebut sama sekali tidak menggambarkan inferioritas budaya Sasak, tetapi justru sebaliknya, budaya dan peradaban Sasak memiliki kesiapan untuk berdampingan dengan budaya dan peradaban luar Sasak. Sikap ini menunjukkan adanya keterbukaan masyarakat Sasak bahwa mulai kebaikan dan kebenaran dari manapun asal dan datangnya bisa dipahami dan bahkan diimplementasikan oleh masyarakat Sasak.
Sisi Positif Tradisi Merari’
Sikap “heroik” (kepahlawanan) merupakan salah satu alasan mengapa tradisi melarikan (melaian) dipertahankan dalam perkawinan dengan kekuatan adat di Lombok. Sikap demikian menurut masyarakat Lombok merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan apabila berkeinginan untuk membina rumah tangga dengan calon mempelai perempuan yang sudah diidam-idamkan. Dari sisi spirit “heroisme” tersebut sesungguhnya memiliki relevansi yang sangat erat dengan ajaran Islam. Islam senantiasa mengajarkan agar dua pihak yang ingin menikah hendaklah didasari oleh perasaan yang kuat untuk saling memiliki. Hanya saja perasaan tersebut tidak harus ditunjukkan dengan cara melarikan gadis sebagai calon isteri. Bandingkan dengan beberapa ayat atau hadis yang berkaitan dengan anjuran menikah.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa: “Manistatha’a min kum al-ba’at fa al-yatazawwaj” (Barang siapa yang telah mampu untuk menunai-kan nafkah kepada calon isterinya, maka hendaklah menikah).[13] Mampu di sini diartikan mampu lahir maupun bathin, maka hendaklah mengajak calon isterinya menikah dengan cara yang diajarkan oleh Islam, yakni calon mempelai perempuan). Dalam Qs. al-Nisa (4): 4 disebutkan bahwa: ”Berikanlah  maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Ayat ini dapat pula dianggap sebagai tanda kesiapan seorang calon suami untuk menikahi seorang perempuan. Sekali lagi kesiapan atau keberanian untuk menikah daiam Islam harus dilakukan dengan sikap yang mencerminkan kesiapan mental maupun material, bukan sikap berani melarikan anak perempuan orang lain hanya karena merasa mampu melarikan perempuan tanpa sepengetahuan keluarganya.
Tradisi adat Sasak Lombok ini sebenarnya sudah banyak yang paralel dengan ajaran Islam, seperti soal pisuke dan nyongkolan.  Pisuke sesuai dengan namanya tidak boleh ada unsur pemaksaan, tetapi harus ada kerelaan keluarga kedua belah pihak. Demikian juga.acara nyongkolan merupakan sarana pengumuman dan silaturrahmi sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw. Hanya saja dalam kasus tertentu terjadi penyelewenagn oleh oknum  pada  acara nyongkolan yang  menyebabkan terjadinya perkelaian, mabuk-mabukan dengan minuman keras dan meninggalkan sholat, maka perilaku inilah yang perlu dihindari dalam praktek nyongkolan. Singkatnya, orang Sasak lah yang banyak melanggar aturan/adat Sasak itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari substansi buku yang ditulis oleh Gde Suparman.[14]
Saat ini ada beberapa parktek adat yang telah mengalami metamorfosa dan perubahan paradigma di masyarakat Sasak tentang perspektif merari’ ini setelah mendalami ajaran agama Islam dan fenomena perkawinan adat lain di Indonesia seperti yang terjadi di Jawa dan Pulau Sumbawa. Perubahan ini memang tidak bisa secara sekaligus, tetapi secara bertahap, dan dimulai oleh warga Sasak yang berpendidikan dan memiliki pengalaman di daerah lain.
Sisi Negatif Tradisi Merari’
Dalam banyak aspek (ranah) kehidupan.ternyata perempuan Sasak masih sangat marginal (inferior), sementara kaum laki-lakinya sangat superior. Marginalisasi perempuan dan superioritas laki-laki memang merupakan persoalan lama dan termasuk bagian dari peninggalan sejarah masa lalu. Sejak lahir perempuan Sasak mulai disubordinatkan sebagai orang yang disiapkan menjadi isteri calon suaminya kelak dengan anggapan “ja’ne lalo/ja’ne tebait si’ semamenne” (suatu saat akan meninggalkan orang tua diambil dan dimiliki suaminya). Sementara, kelahiran seorang anak laki-laki pertama biasanya lebih disukai dan dikenal dengan istilah “anak prangge” (anak pewaris tahta orang tuanya).[15]
Begitu juga tradisi perkawinan Sasak, seakan-akan memposisikan perempuan sebagai barang dagangan. Hal ini terlihat dari awal proses perkawinan, yaitu dengan dilarikannya seorang perempuan yang dilanjutkan dengan adanya tawar menawar uang pisuke (jaminan).
Menurut penuturan Muslihun Muslim,[16] dosen IAIN Mataram, terdapat 9 bentuk superioritas suami sebagai dampak dari tradisi perkawinan adat Sasak (merari’) sebagai berikut: (1) terjadinya perilaku atau sikap yang otoriter oleh suami dalam menentukan keputusan keluarga; (2) terbaginya pekerjaan domestik hanya bagi isteri dan dianggap tabu jika lelaki (suami) Sasak mengerjakan tugas-tugas domestik; (3) perempuan karier juga tetap diharuskan dapat mengerjakan tugas domestik di samping tugas atau pekerjaannya di luar rumah dalam memenuhi ekonomi keluarga (double faurden/peran ganda); (4) terjadinya praktek kawin-cerai yang sangat akut dan dalam kuantitas yang cukup besar di Lombok; (5) terjadinya peluang berpoligami yang lebih besar bagi laki-laki (suami) Sasak dibandingkan lelaki (suami) dari etnis lain; (6) kalau terjadi perkawinan lelaki jajar karang dengan perempuan bangsawan, anaknya tidak boleh menggunakan gelar kebangsawanan (mengikuti garis ayah), tetapi jika terjadi sebaliknya, anak berhak menyandang gelar kebangsawanan ayahnya[17]; (7) nilai perkawinan menjadi ternodai jika dikaitkan dengan pelunasan uang pisuke; (8) kalau terjadi perceraian, maka isterilah yang biasanya menyingkir dari rumah tanpa menikmati nafkah selama ‘iddah, kecuali dalam perkawinan nyerah hukum atau nyerah mayung sebungkul; (9) jarang dikenal ada pembagian harta bersama, harta biasanya diidentikkan sebagai harta ayah (suami) jika ada harta warisan, sehingga betapa banyak perempuan (mantan isteri) di Sasak yang hidup dari belaian nafkah anaknya karena dianggap sudah tidak memiliki kekayaan lagi.
Epilog
Sejarah suku Sasak Lombok ditandai dengan silih bergantinya berbagai dominasi kekuasaan di pulau Lombok dan masuknya pengaruh budaya lain membawa dampak semakin kaya dan beragamnya khazanah kebudayaan Sasak. Hal ini sebagai bentuk dari pertemuan (difusi, akulturasi, inkulturasi) kebudayaan. Oleh karenanya tidak berlebihan, jika Lombok dikatakan sebagai potret sebuah mozaik. Ada banyak warna budaya dan nilai menyeruak di masyarakatnya. Mozaik ini terjadi antara lain karena Lombok masa lalu adalah merupakan objek perebutan dominasi berbagai budaya dan nilai. Dalam konteks ini paling tidak ada empat budaya yang paling signifikan mendominasi dan mempengaruhi perkembangan dinamika pulau ini, yaitu: 1) pengaruh Hindu Jawa; 2) pengaruh Hindu Bali; 3) pengaruh Islam; dan 4) pengaruh kolonialisme Belanda dan Jepang.
Konversi orang ke dalam Islam sangat berkaitan erat dengan kenyataan adanya penaklukan dari kekuatan luar. Berbagai kekuatan asing yang menaklukkan Lombok selama berabad-abad sangat menentukan cara orang Sasak menyerap pengaruh-pengaruh luar tersebut.[18] Lebih lanjut, dalam konteks masyarakat Sasak Lombok, Islam merupakan rujukan utama dan lensa ideologis dalam memahami dan mengevaluasi perubahan. Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam menghadapi perubahan, dan akulturasi budaya dalam kehidupan sosial mereka.
Demikianlah merari’ dengan pernak pernik budaya akulturasinya telah memberi warna parokialitas pada tradisi masyarakat Sasak Lombok. Lebih jauh, akulturasi Islam dan budaya diharapkan mampu melakukan secara simultan langkah invensi dan inovasi sebagai upaya kreatif untuk menemukan, merekonsiliasi, dan mengkomunikasikan serta menghasilkan konstruksi-konstruksi baru. Konstruksi tersebut tidak harus merupakan pembaruan secara total atau kembali ke tradisi leluhur masa lalu secara total pula, namun pembaruan yang dimaksud di sini adalah pembaruan terbatas sesuai dengan prinsip al-âdah muhakkamah. Jadi, sebuah invensi dalam konteks pribumisasi Islam tidak dimaksudkan menemukan tradisi atau autentisitas secara literal, melainkan bagaimana tradisi-tradisi lokal itu menjadi sesuatu yang dapat berdialektika dan dimodifikasi ulang sesuai dengan konteks dimensi ruang dan waktu  sesuai dengan kaidah taghayyur al-ahkâm bi at-taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwâl. Pribumisasi Islam, dengan demikian merupakan proses yang tidak pernah berhenti mengupayakan berkurangnya ketegangan antara norma agama dan manifestasi budaya. Semoga. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.[]




[1] Makalah diskusi minggu sore di sesangkok komunitas IMSAK Jakarta, 9 Jan’ 2011
[2]Bassam Tibbi, Islam and Cultutral Accommodation of Social Change , [San Francisco: Westview Pres, 1991], h. 1
[3] Aziz al- Azmeh [ed.], Islamic Law: Social and Historical Contexts, [tp., 1988], h. viii
[4] Wawancara dengan Lalu Gde Suparman, Budayawan Sasak di Mataram tanggal 17 Maret 2004; hal senada juga dikatakan oleh nara sumber lain, seperti Lalu Agus Fathurrahman.
[5]Solichin Salam, Lombok Pulau Perawan: Sejaroh dan Masa Depannya (Jakarta: Kuning Mas, 1992), h. 22
[6]Tim Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Barat (Jakarta: Depdikbud, 1995), h. 33
[7] Ibid, h. 11
[8] John Ryan Bartholemew, Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), h. 203
[9] Fath. Zakaria, Mozaik Budaya Orang Mataram, (Mataram: Yayasan Sumurmas Al-Hamidy, 1998), h. 10-11
[10] Ibid.
[11] Keluar dari konflik, biasanya dipahami dalam konteks ketika orang tua wanita menghalangi keinginan antara seorang laki-laki dan wanita yang ingin melakukan perkawinan. Wawancara dengan Husni Muaz, dan Idrus Abdullah, dosen Universitas Mataram Mataram, tanggal 17 Maret 2004. Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa nara sumber yang penulis wawancarai, seperti Lalu Jalaludin Arzaki, dan Lalu Gde Superman. Lihat Muhammad Harfin Zuhdi, Parokilaitas Adat Islam Wetu Telu Dalam Prosedur Perkawinan di Bayan Lombok, (Tesis, Program Pasca Sarjana UIN Jakarta, 2004)
[12]M. Nur Yasin, “Kontekstualisasi Doktrin Tradisional Di Tengah Modernisasi Hukum Nasional: Studi tentang Kawin Lari (Merari’) di Pulau Lombok”, Jurnal Istinbath No. I Vol. IV Desember 2006, h. 73-75.
[13]Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid Ha Nihayah al-Muqtashid, (Semarang: Usaha Keluarga, tt.), Jilid II, h. 2
[14]Gde Suparman, Dulangl, Perkawinan, (Mataram: Lembaga Pembakuan dan PenyebaranAdat Sasak, 1995) dan bukunya, Titi Tata Adat Perkawinan Sasak, Kepembayunan Lan Candrasengkala (Mataram: Lembaga Pembukuan dan Penyebaran Adat Sasak Mataram Lombok, 1988).
[15]Ani Wafiroh,”Pemberdayaan Wanita Sasak”. Tengaji, Majalah Berita dan Dakwah Edisi 12 Maret-9 April 2005
[16]Wawancara pada tanggal 14 September 2010; lihat juga Muslihun Muslim dan Muhammad Taisir, Tradisi Merari’: Analisis Hukum Islam dan Gender Terhadap Adat Perkawinan Sasak, (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2009), h. 130-131
[17] Kondisi ini telah menempatkan kaum perempuan bangsawan Sasak dalam posisi yang tidak menguntungkan, sehingga melahirkan pelbagai bentuk ketidakadilan gender (gender inequalities) yang termanifestasi antara lain dalam bentuk marginalisasi dan subordinasi. Bias gender dalam stratifikasi perempuan bangsawan Sasak ini menyebabkan mereka memiliki akses yang terbatas dalam menentukan jodohnya, sehingga banyak perempuan bangsawan yang terlambat kawin, bahkan tidak kawin sama sekali karena aturan dan pranata adat yang ketat dan rigit. Namun apabila ia nekat kawin dengan laki-laki dengan strata yang lebih rendah, maka ia akan menerima konsekuensi sanksi adat “dibuang” yang menempatkannya pada posisi marjinal dan subordinatif.. Lihat Muhammad Harfin Zuhdi, Bias Gender Stratifikasi Perempuan Bangsawan Sasak Dalam Perkawinan Masyarakat Lombok Nusa Tenggara Barat, (Penelitian Individual Kompetitif Kementerian Agama RI, 2010)
[18] Muhammad Harfin Zuhdi, Parokialitas Adat Tehadap Pola Keberagamaan Komunitas Islam Wetu Telu di Bayan Lombok, (Jakarta: Lemlit UIN Jakarta, 2009), h. 19